79 RUU Kabupaten/Kota Masuk Paripurna Akhir September

Sebab, jika tidak disesuaikan, lanjut Doli, kabupaten dan kota itu bisa mengalami masalah yurisdiksi dan bisa dianggap bukan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama ini, ada aturan pembentukan beberapa daerah yang masih tergabung dalam satu undang-undang.

Padahal, UUD 1945 mengamanatkan setiap kabupaten, kota, dan provinsi harus memiliki masing-masing satu undang-undang.

Doli menambahkan bahwa 79 RUU Kabupaten/Kota yang akan disahkan itu termasuk dalam klaster RUU Kabupaten/Kota III, VI, dan V.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI sudah menuntaskan 27 RUU Kabupaten/Kota pada klaster I dan 26 RUU Kabupaten/Kota pada klaster II.

“Alhamdulillah, sekarang kita sudah pecah, jadi masing-masing kabupaten, kota, provinsi harus punya satu undang-undang,” katanya

BACA JUGA:
Forum Kerukunan Umat Beragama Adalah Miniatur Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More