Ansy Lema Desak Pengadilan Negeri Segera Eksekusi Putusan Inkracht Sektor Kehutanan

Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema, S.IP, M.Si

JAKARTA, Pojokbebas.com  – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema, S.IP, M.Si mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (putusan inkracht) yang telah dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap berbagai kasus kerusakan hutan dan lingkungan hidup, yang salah satunya adalah kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Hingga saat ini total gugatan yang dimenangkan KLHK melawan korporasi perusak hutan sebesar Rp 19,5 triliun. Pengadilan negeri harus segera mengeksekusi berbagai putusan tersebut agar para perusak hutan membayar ganti rugi,” tegas politisi asal NTT yang akrab disapa Ansy Lema di Jakarta (1/7/2022).

Berani dan Tegas

Ansy menjelaskan, para korporasi tersebut telah terbukti bersalah melalui putusan inkracht Mahkamah Agung. Karena itu, pengadilan harus berani dan tegas mengeksekusi berbagai putusan berkuatan hukum tetap tersebut. Korporasi yang terbukti salah harus segera melakukan pembayaran ganti rugi atas berbagai kerugian ekologis yang telah dilakukannya.

BACA JUGA:
DPT Pilkada Mabar 2020 Berjumlah 172.684 Pemilih
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More