Bamsoet: Perlu Disiapkan Langkah Antisipasi Terjadinya Darurat Konstitusi
JAKARTA, Pojokbebas.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan perlunya menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedarutan. Di mana dalam kondisi itu konstitusi tidak dapat lagi terlaksana.
Mamsoet memberikan contoh, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR. Atau jika terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi. Baca juga: Bambang Soesatyo Dukung Kreativitas Manfaatkan Teknologi Informasi
“Serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK,” Bamsoet dalam acara podcast Pembaharuan Hukum Nasional bersama Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago, di Jakarta, Kamis (27/7/23).
Padahal, lanjut Ketua DPR RI ke-20 ini, sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.