Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan kepada Penyidik
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pihak Kejari Jakarta Pusat mengaku telah menerima limpahan berkas kasus Narkotika dengan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada tanggal 27 Agustus 2021.
“Ya waktu itu memang berkas udah kita terima dari Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 27 Agustus,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada awak media, Selasa (7/9).
Hal itu dilakukan setelah pihak Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat merasa telah merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika atas tersangka Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie.
Pihak Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut masih dalam fase tahap satu, yang masih harus diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri untuk menentukan tahapan berikutnya, apakah berkasnya sudah P21 alias lengkap atau belum.