Connie Bakrie Pertanyakan Dasar Hukum Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo
LONDON, Pojokbebas.com – Dr Connie Rahakundini Bakrie melalui suratnya dari London pertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberi gelar Jendral kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Setahu Connie UU 34/2004 BELUM pernah diubah/diperbarui, di mana UU tsb. antara lain menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
Juga setahu dia BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.
“Surat Connie dari London:
Selamat pagi semuanya dan kawan² pers yang bertanya dan baru sempat saya jawab karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI-1.
Ijin saya jawab di sini.
Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya.
Kedua :
1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
2. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.
Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?
Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?
Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.
Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya.
Demikian disampaikan.
Salam,
Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK
28 Feb. 2024 (11:12AM)”