Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
JAKARTA-BANDUNG–Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak DPR RI untuk menghentikan revisi UU Pilkada.
DGB UI menilai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengamputasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
“Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” demikian DGB UI dalam pernyataan tertulis yang diperoleh media ini, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, MK membacakan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 diputuskan:
A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut