Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

JAKARTA-BANDUNG–Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak DPR RI untuk menghentikan revisi UU Pilkada.

DGB UI menilai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengamputasi putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

“Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” demikian DGB UI dalam pernyataan tertulis yang diperoleh media ini, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, MK membacakan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 diputuskan:
A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

BACA JUGA:
Sempat Macet Tertimpa Pohon, Akses ke Wae Rebo Kembali Normal
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More