Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pasca ditetapkannya Irjen Pol Fredy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J, ajudannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri yang selama ini dipimpin Irjen Pol Fredy Sambo dengan pertimbangan untuk efektivitas kinerja organisasi, Kamis (11/8/2022).
“Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri (alias dibubarkan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob sebagaimana dilansir Mediapolri.id, Kamis (11/8/2022).
Dedi mengatakan bahwa pembubaran Satgassus dilakukan karena keberadaan Satgassus Merah Putih sudah tidak dibutuhkan lagi dan dihentikan kegiatannya. “Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi,” kata dia.
Satgassus tersebut dibentuk melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kpolri.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih dilakukan berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kemudian, jabatan non struktural itu kembali diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Namun, usai jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo membubarkannya.
Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasan Kapolri Hentikan Kegiatan Satgassus Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menghentikan seluruh kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Salah satu alasan diberhentikannya Satgassus adalah faktor efektivitas kinerja organisasi.
“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/9/2022).
Dedi menambahkan bahwa tugas ke depannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.
“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” jelasnya.
Ferdy Sambo diketahui sempat menjabat posisi sebagai Ketua Satgassus sebelum dicopot dari jabatannya dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.*(Edit. Pb-7/mediapolri.id)