GARDA NTT Pertanyakan Sikap Satgas 53 Kejagung Menahan Jaksa KM, Namun Melepas Pengusaha HT

Garda TTU
Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU NTT, Paulus Bau Modok | ket. foto istimewa

Kefamenanu, Pojokbebas.com – Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT. Jaksa yang tertangkap dalam OTT itu berinisial KM. KM ditangkap bersama seorang pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berinisial  HT.  Keduanya ditangkap beserta dengan barang bukti berupa uang tunai 50 Juta.  Dalam proses selanjutnya Tim Satgas melepas pengusaha HT, dan menaham Jaksa KM.

Merespon dilepasnya pengusaha HT, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Paulus Bau Modok  dalam siaran pers yang diterima Pojokbebas.com, Kamis (23/12) di Jakarta menyanyangkan Tim Satgas 53 Kejagung  tersebut. Ia mempertanyakan mengapa Jaksa KM ditahan, sementara pengusaha HT dilepaskan.

Menurut Paulus, sikap Satgas 53 Kejaksaan Agung tersebut merupakan tamparan kerjas terhadap usaha Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menegakkan hukum di wilayah Kejaksaan Tinggi NTT. Ia menilai sikap Satgas tersebut  merupakan sandiwara.

BACA JUGA:
Ansy Lema Sumbang Satu Excavator untuk Kelompok Tani di Sumba Timur
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More