GARDA NTT Pertanyakan Sikap Satgas 53 Kejagung Menahan Jaksa KM, Namun Melepas Pengusaha HT

“Bagaimana  jaksanya tangkap dan  pengusaha dengan barang bukti,  tapi jaksanya yang diproses, namun, pengusahanya dilepas oleh tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI?” tanyanya mempersoalkan.

Menurut, Paulus tindakan Satgas tersebut justru mencoreng profesionalisme Kejaksaan dalam melakukan penegakkan hukum di Republik ini.

Sebagai bagian dari masyaraat, Ia mempertanyakan ada apa dengan Tim Satgas 53 Kejangung?  Semoga publik NTT mendapat penjelasan dari Tim Satgas 53 tentang alasan pelepasan pengusaha HT, supaya interpretasi liar tidak terjadi pada masyarakat.

BACA JUGA:
Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Selidiki IUP Tambang Gamping di Lengko Lolok
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More