GARDA NTT Pertanyakan Sikap Satgas 53 Kejagung Menahan Jaksa KM, Namun Melepas Pengusaha HT
“Bagaimana jaksanya tangkap dan pengusaha dengan barang bukti, tapi jaksanya yang diproses, namun, pengusahanya dilepas oleh tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI?” tanyanya mempersoalkan.
Menurut, Paulus tindakan Satgas tersebut justru mencoreng profesionalisme Kejaksaan dalam melakukan penegakkan hukum di Republik ini.
Sebagai bagian dari masyaraat, Ia mempertanyakan ada apa dengan Tim Satgas 53 Kejangung? Semoga publik NTT mendapat penjelasan dari Tim Satgas 53 tentang alasan pelepasan pengusaha HT, supaya interpretasi liar tidak terjadi pada masyarakat.