Kacabjari Manggarai di Reo Sampaikan 9 Nilai Integritas Anti Korupsi kepada Siswa SMAK St.Gregorius, Guru, dan Pegawai Kejaksaan
Tak hanya itu, Budiman juga menjelaskan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana umum dan bagaimana penanganannya.
”Tindak pidana umum ini artinya tindak pidana kriminal, seperti judi, perampokan, penganiayaan, narkoba, asusila, kekerasan anak dibawah umur, itu namanya tindak pidana umum yang ditangani oleh penyidik Polri atau tindak pidana kehutanan yang ditangani oleh penyidik PNS. Ketika suatu perkara sudah diperiksa oleh penyidik polisi atau penyidik PNS, kemudian hasil penyidikan ini akan diberitahukan kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian terhadap kasus ini layak tidak untuk dilakukan persidangan, jika tidak layak jaksa akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi apakah barang bukti dan saksinya sudah lengkap,” ucapnya.
Pada bagian akhir sambutanya, Budiman mengajak sekaligus menaruh harapan kepada siswa-siswi SMAK St.Gregorius Reo sebagai generasi penerus bangsa agar menanmkan nilai-nilai integritas anti korupsi dan menjadi agen perubahan gerakan melawan korupsi.
“Mulai hari ini kami harap adik-adik bisa menanamkan,menerapkan sembilan nilai anti korupsi ini dalam kehidupan sehari-hari agar kita dapat mencegah korupsi mulai dari hal-hal kecil. Saya percaya dengan semangat yang dimiliki sebagai generasi muda kalian bisa menjadi agen perubahan yang akan membawa bangsa ini menuju masa depan yang lebih baik dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.