Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)

Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra

 

Saya Aktivis HAM dan Beriman (Tanggapan Atas Opini Marianus Gaharpung)
Penulis / John Bala, S.H. Foto istimewa

 

TERIMA KASIH Wue Marianus Gaharpung yang telah bersepakat bahwa diskusi ini adalah cerminan tanggung-jawab kita dengan latar-belakang profesi masing-masing untuk kemajuan Ilmu Pengetahuan dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM bagi siapapun. Kali ini kita berbicara dengan Tema “HAK ASASI MANUSIA”. Sebuah topik yang diyakini penting, tapi sering menimbulkan salah paham dalam implementasinya. Salah satunya adalah: “Badan Hukum ditempatkan sebagai subyek HAM.”

Dalam apresiasi ini saya akan membagi tulisan saya dalam Sub-Topik : 1) Apa itu HAM; 2) Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia; 3) Kewajiban dan Tanggung-jawab Pemerintah; 4) Pengakuan Masyarakat Adat adalah Kewajiban Pemerintah; 5) Kapan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terjadi; 6) AMAN dan PPMAN Tidak Melakukan Pelanggaran HAM.

 

Apa itu Hak Asasi Manusia?

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

BACA JUGA:
Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More