Kasus Slot Orbit Satelit 123, Putusan Arbitrase Singapura Mewajibkan Kemenham Bayar Rp298 Miliar; ini Reaksi Menkominfo
JAKARTA, Pojokbebas.com – Menanggapi putusan pengadilan arbitrase Singapura yang mewajibkan Kementerian Pertahanan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp298 miliar) kepada operator satelit Navayo, pemerintah Republik Indonesia dipastikan belum akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Hal itu diungkapkan pemerintah Jokowi melalui Menkominfo Johnny G. Plate di Jakarta Pusat, Senin (17/1/).
Menkominfo menegaskan Pemerintah hanya akan melakukan eksekusi jika sudah ada penetapan dari pengadilan di dalam negeri terkait kasus diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemerintah hanya akan membayar jika ada penetapan pembayaran melalui pengadilan (di Indonesia),” kata Johnny.
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah tidak akan gegabah melaksanakan mengeksekusi keputusan arbitrase pemerintah Singapura melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu karena Indonesia juga mempunyai hak-hak dalam negeri ini, termasuk hak penetapan pembayaran melalui pengadilan.