Kesalahan Logika Hukum Berbahaya Bagi Masyarakat
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
CATATAN buat ade John Bala, Advokat/Pejuang Masyarakat Adat Bali- Nusra.
1. Ex Falso Quodlibet ( Kesalahan berpikir kesimpulan seenaknya).
Kami sebagai pendidik bangga jika anak didik berhasil di masyarakat sebagai sarjana hukum, lawyer doktor bahkan profesor. Dan, salah satu diantaranya adalah ade John Bala yang luar biasa pengetahuannya tentang hukum dan masyarakat adat. Kali ini dalam menanggapi buah pikiran ade John Bala bahwa “Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD 1945”. Mohon maaf dalam menanggapinya kami bukan sedang memberikan kuliah kepada ade Jhon Bala dan warga publik pembaca tetapi sama sama kembali mengingat mata kuliah Ilmu Negara dan Pengantar Hukum Indonesia. Eksistensi negara tidak lain untuk mengatur dan mengontrol negara (bahkan sampai memberi sanksi kepada warganya) demi tercapainya kesejahteraan bersama dalam arti yang luas. Banyak pemikiran atau teori tentang lahirnya negara, tentunya jawabannya berbeda-beda, misalnya :