Kesalahan Logika Hukum Berbahaya Bagi Masyarakat

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

 

Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung. (Foto istimewa)

 

CATATAN buat ade John Bala, Advokat/Pejuang Masyarakat Adat Bali- Nusra.

1. Ex Falso Quodlibet ( Kesalahan berpikir kesimpulan seenaknya).

Kami sebagai pendidik bangga jika anak didik berhasil di masyarakat sebagai sarjana hukum, lawyer doktor bahkan profesor. Dan, salah satu diantaranya adalah ade John Bala yang luar biasa pengetahuannya tentang hukum dan masyarakat adat. Kali ini dalam menanggapi buah pikiran ade John Bala bahwa “Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD 1945”. Mohon maaf dalam menanggapinya kami bukan sedang memberikan kuliah kepada ade Jhon Bala dan warga publik pembaca tetapi sama sama kembali mengingat mata kuliah Ilmu Negara dan Pengantar Hukum Indonesia. Eksistensi negara tidak lain untuk mengatur dan mengontrol negara (bahkan sampai memberi sanksi kepada warganya) demi tercapainya kesejahteraan bersama dalam arti yang luas. Banyak pemikiran atau teori tentang lahirnya negara, tentunya jawabannya berbeda-beda, misalnya :

BACA JUGA:
Sikap Reflektif Kritis Guru Penggerak Terhadap Kritikan Masyarakat (Sebagai Ekspresi Guru Memaknai HUT Kemerdekaan RI)  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More