Kesalahan Masa Lalu Memilih Pemimpin Sikka Jangan Terulang Lagi di 2024

Oleh: Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya [Ubaya])

Keempat, Respect (rasa hormat), bupati dan wakil bupati serta anggota dewan adalah mitra( berkawan akrab) tetapi saling memberikan rasa hormat tidak ada yang lebih tinggi lebih pintar serta hebat demi satu tujuan bersama yaitu kesejahteraan warga Nian Tanah Sikka. Sekat- sekat bahwa kami partai pemenang cabup dan cawabup Sikka stikma buruk tersebut harus dihapus karena yang dikerjakan bupati wakil bupati dan wakil rakyat adalah kesejahteraan warga nian Sikka. Oleh karena itu, informal meeting( pertemuan informal) harus sering dilakukan bupati wakil bupati dengan semua wakil rakyat serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) agar memiliki suasana batin, rencana serta kemauan yang sama sehingga ketika masuk sidang -sidang penting di gedung kulababong tidak terjadi lagi sekat- sekat partai dan kepentingan partai/kelompok yang pada akhirnya muncul ketegangan bahwa ancam tawuran sungguh merendahkan martabat bupati dan wakil bupati serta wakil rakyat.

Oleh karena itu, saya sangat respek dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menjelaskan ada tiga syarat atau kriteria untuk menjadi seorang pemimpin yang kuat, yang harus dimiliki kepala daerah.

BACA JUGA:
Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More