Memang ini persoalan serius. Gaji itu hak. Artinya tidak dapat ditawar-tawar. Juga seboleh-bolehnya jangan dinomor duakan. Juga jangan dikorbankan demi alasan tata Krama politik, atau apapun.
Keterlambatan pembayaran gaji ASN di Lembata, itu ada kaitan dengan soal implementasi peraturan perundang – undangan. Sesungguhnya bukan aturan baru kemarin. Sudah lama memang aturan tentang pencairan dana DAU perbulan, dengan ketentuan administrasi pertanggungjawaban harus benar. Itu semacam syaratnya.
Apapun alasannya. Orang menyebut, “hal itu sebagai syaratnya”. Artinya disamping pencairan dana DAU dilakukan bulanan, juga baru dicairkan bulan berikutnya, jika telah memenuhi syarat administratifnya. Di antaranya, pertanggungjawaban atas dana DAU, yang telah digunakan sebulan sebelumnya.
Artinya tertib administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana DAU bulan sebelumnya, menjadi jaminan pencairan dana DAU bulan berikutnya. Itu pemahamannya.