Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

311
Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka
Para narasumber, pengelola kegiatan berpose bersama elemen warga usai mendalami hak-hak kelompok rentan di Rindu Lokaria Homestay, Kamis (25/5/2023). Foto Wall Abulat.

 

Maumere, Pojokbebas.com_Suasana di Rindu Lokaria Homestay, RT 011/RW 012, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kamis  25 Mei 2023  tampak ramai.  Sejak pagi, Homestay milik Pengusaha Muda Weni Rabilis yang dikelola Ibu Mei didatangi tamu-tamu yang luar biasa dari pelbagai lintas agama dan lintas profesi..

Hadir di sana saat itu, di antaranya  Ketua Fajar Sikka,  Hendrika Mayora Viktoria, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Indonesia,  Robertus Dicky Armando, S.H., M.H,  Aktivis Kemanusiaan Selviana Yolanda; Legal Coordinator  Piter Embu Gusi (PBH Nusra), Legal CompaignYolanda Adam (Fajar Sikka), aktivis Kemanusiaan Yulius Regang, Estachia Yuniva, Neni Triani; Vincent Juje Perwakilan Kelompok Kasih Insani (KKI) yang selama ini menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Ferdinand Yakobus  dan Susana Sina (Perwakilan  Camillian Indonesia) yang selama ini juga mengurus dan mengadvokasi ODGJ;  Haji Mona (Perwakas), Maria Yustanti (Forsadika), Yoseph Loku (Ketua Forsadika), Arnoldus Dolfi (Masyarakat Adat), Maria Yustina N. Erni (Masyarakat adat), Philipus P. Teluma (masyarakat adat), Maria Ina Evalina (Masyarakat adat),  Maria Yustina Nona Erni (masyakat adat),  Fransiska Dua Rinanti (masyarakat adat),  Martina N. Hekur  (KTS), Eduardus Sareng (koneksi),  Silvy Chipy  (Fajar Sikka), dan beberapa kelompok rentan lainnya Indy Kenaya, dan Macin.

Kehadiran elemen warga lintas agama ini untuk mengikuti lokakarya bertajuk Finalisasi Draft DIM & Kertas Kebijakan.  Kegiatan dibuka oleh Ketua Fajar Sikka,  Hendrika Mayora Viktoria,

Usai membuka kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan finalisasi draft DIM & Kertas Kebijakan yang dibawakan Akademisi Robertus Dicky Armando, S.H., M.H,  dan Aktivis Kemanusiaan Selviana Yolanda.

Dua nara sumber ini  pada kesempatan itu  antara lain menggarisbawahi pentingnya hak atas tindakan khusus bagi kelompok rentan yang dirumuskan secara baik dalam bentuk Ranperbub Bupati Kabupaten Sikka tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia HAM).

“Tindakan khusus yang ditujukan kepada kelompok rentan berguna mendorong dan mempercepat masyarakat rentan  untuk mengejar kemajuan  sehingga tingkat perkembangan  yang sama dan setara  dengan kelompok masyarakat kebanyakan  yang sudah jauh lebih maju. Tindakan khusus untuk kelompok rentan dijamin konstitusi 1945,” kata Dicky.

Narasumber  Robertus Dicky Armando, S.H., M.H,  dan Aktivis Kemanusiaan Selviana Yolanda (berdiri) sedang merumuskan rencana tindak lanjut untuk memperjuangkan hak-hak kelompok rentan di Sikka, di Rindu Lokaria Homestay, Kamis (25/5/2023). Foto Wall Abulat.

 

Perjuangkan 14 Hak Kelompok Rentan

Pantauan media ini, pada sesi diskusi, perwakilan kelompok rentan dari lintas agama yang hadir sangat antusias menginventarisasi 14 hak kelompok rentan yang diiventarisasi oleh kelompok rentan selama ini, dan yang direkomendaskan oleh kelompok rentan untuk diperjuangkan  oleh Pemkab Sikka di waktu-waktu yang akan datang.

Sebelum melitanikan 14 hak kelompok rentan, peserta yang hadir dibagi dalam tiga kelompok yakni kelompok Disabilitas dan Perwakilan Pendamping ODGJ; kelompok Transgender, dan kelompok Masyarakat Adat. Tiap kelompok mendiskusikan dan mendalami hak-hak kelompok rentan, lalu hasilnya dipresentasikan di hadapan para narasumber. Tampak, Perwakilan Transgender dibawakan oleh Haji Mona. Perwakilan Kelompok Disabilitas dibawakan oleh Tanti Maria, dan Perwakilan Masyarakat Adat dibawakan oleh Fransiska Dua Rinanti.

BACA JUGA :  Kemenkeu RI dan Departemen Treasury AS Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Infrastruktur dan Pembangunan Pasar Keuangan

Inilah 14 hak kelompok rentan didiskusikan dalam setiap kelompok dan yang dirangkum oleh tim penulis Robertus Dicky Armando,S.H., M.H.;  Selviana Yolanda dan John Bala, S.H.

Pertama, Kelompok rentan berhak mendapatkan kesetaraan dan hak untuk tidak didiskrinasi.

Kedua, pemerintah daerah melakukan kebijakan yang mendorong penccegahan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok rentan.

Ketiga, pemerintah daerah harus patuh pada kewajiban untuk memenuhi hak individu agar tidak didiskriminasi baik berdasarkan ras, keragaman gender, orientasi seksual, kondisi fisik, ekonomi, status sosial dan agama.

Kempat, Pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan kebijakan publik harus menjamin kesempatan yang setara bagi kelompok rentan.

Haji Mona didampingi perwakilan Transgender sedang mempresentasikan hasil diskusi hak-hak kelompok rentan di Rindu Lokaria Homestay, Kamis (25/5/2023). Foto Wall Abulat.

 

Kelima, Pemerintah Daerah harus membangun kebijakan untuk melawan stigma , rasisme, cap negatif, homophobia, transfobia bagi kelompok rentan.

Keenam, setiap kelompok yang masuk masuk dalam kategori kelompok rentan  harus mendapatkan perhatian khusus perlindungan dan pemajuan  hak-hak kelompok  rentan mulai dari sektor ekonomi, sosial, budaya, politik, kesehatan, dan pembangunan.

Ketujuh, kelompok dan individu  yang berada dalam situasi  rentan memiliki hak atas langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan integrasi, distribusi sumber daya, akses terhadap layanan penting, serta perlindungan dari diskriminasi.

Kedelapan, setiap kelompok yang masuk dalam kategori kelompok rentan berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak  sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kesembilan, pemerintah daerah harus menjamin akses terhadap layanan peradilan, dan menetapkan kebijakan  khusus mendukung  kelompok rentan, dan memperkuat akses publik atas  keadilan secara Cuma-Cuma.

Kesepuluh, setiap kelompok rentan berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Kesebelas, setiap kelompok rentan berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Keduabelas, setiap kelompok rentan berhak mendapatkan dan menikmati fasilitas layanan kependudukan dan catatan sipil yang meliputi layanan akte kelahiran, pencatatan perkawinan, KTP Elektronik, dan akte kematian.

Tanti Maria Perwakilan Disabilitas sedang mempresentasikan hasil diskusi hak-hak kelompok rentan di Rindu Lokaria Homestay, Kamis (25/5/2023). Foto Wall Abulat.

 

Ketiga belas, pemerintah daerah harus menjamin hak setiap kelompok rentan dapat mengakes informasi publik  yang tepat dan memadai, serta partisipasi dalam kegiatan sosial, agama, politik dan pemerintahan.

BACA JUGA :  Akselerasi Kesejahteraan Untuk Papua

Keempat belas, pemerintah daerah harus menjamin masyarakat rentan dapat mengakses bantuan sosial, pelatihan tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, bantuan kesehatan dan pendidikan serta berbagai program bantuan yang tersedia di pemerintah daerah.

Pantauan media ini, dalam sesi diskusi ini, perwakilan peserta di antaranya Vincent Juje, Ferdinand Yakobus,  Yoseph Loku, Arnoldus Dolfi dan  Eduardus Sareng menyampaikan beberapa catatan kritis yang antara lain menyoroti fakta di mana pemerintah belum maksimal memenuhi hak-hak dasar kelompok rentan, termasuk disabilitas, ODGJ, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

Tugas, Peran, dan Kewajiban

Selain melitanikan 14 hak kelompok rentan, nara sumber dan utusan elemen masyarakat juga menyebut tugas, peran dan kewajiban pemerintah terhadap kelompok rentan adalah menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.

Menurut narasumber, dalam menyelenggarakan otonominya, daerah mempunya kewajiban: melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,serta ke utuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; mengembangkan kehidupan demokrasi; mewujudkan keadilan dan pemerataan; meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, mengelola administrasi kependudukan, membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; menyediakan data yang komprehensif dan terpilah tentang kelompok rentan di

wilayah kerja; merumuskan langkah dan mekanisme khusus guna mempercepat akses layanan dan program bagi kelompok rentan penerima manfaat;  dan pemerintah Daerah melakukan pemenuhan hak administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Pada lokakarya ini juga digarisbawahi pentingnya Partisipasi masyarakat,  di mana setiap warga berhak berpartisipasi, dengan menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan/atau kepentingannya dan melakukan pengawasan kepada pemerintah darerah dalam mewujudkan Kabupaten Ramah HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Fajar Sikka Ketua Fajar Sikka, Hendrika Mayora Viktoria (kiri) didampingi Haji Mona (topi), Legal CompaignYolanda Adam (ke-dari kiri) dan kelompok rentan lainnya mengepalkan tangan untuk berkomitmen memperjuangkan hak-hak kelompok rentan di Sikka di sela-sela pelaksanaan lokakarya di Hotel Rindu Lokaria Homestay, Kamis (25/5/2023). Foto Istimewa.

 

Kerja Sama

Pada kesempatan ini, nara sumber dan peserta menyepakati tiga bentuk kerja sama untuk mewujudkan hak-hak kelompok rentan.

Pertama, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Kabupaten Ramah HAM.

Kedua, Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daerah lain, pemerintah pusat, lembaga atau badan negara, pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan/atau lembaga non pemerintahlainnya.

Ketiga, tata cara kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Kabupaten Ramah HAM mengikuti tata cara kerja sama daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Rencana Tindaklanjut

Pada kesempatan ini, peserta dan narasumber menyepakati beberapa rencana tindak lanjut perjuangan mereka untuk memenuhi hak-hak kelompok rentan di Sikka di antaranya menugaskan perwakilan warga untuk melakukan finalisasi data dari setiap komunitas rentan di mana untuk transgender, difabel, TPPO, masyarakat adat, petani, buruh, lansia, ODHA, rawan bencana  dengan deadline pada 31 Mei 2023; finalisasi Dokumen Naskah akademis  dengan sistem latar belakang, Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) dan  Dokumen Ranperbup deadline  5 Juni 2023; strategi lobi  pihak eksekutif selama tenggang waktu 20-30 Juni 2023;  Reviem eksternal (Lintas Komunitas)  yang melibatkan akademisi, agamawan, budayawan, perwakilan parpol dan pemuda pada 15-18 Juni 2023.

BACA JUGA :  Pemuda Katolik Genjot Jiwa Bisnis Kader melalui Pertashop
Ketika Elemen Warga Lintas Agama Bangkit Perjuangkan Hak-Hak Kelompok Rentan di Sikka
Perwakilan Masyarakat Adat sedang mendiskusikan hak_hak kelompok rentan di Rindu Lokaria Homestay, Kamis (25/5/2023). Foto Wall Abulat)

 

Terima Kasih

Ketua Fajar Sikka Hendrika Mayora Viktoria atau yang akrab disapa Bunda Mayora kepada Florespos.net di sela-sela kegiatan menjelaskan bahwa tahapan panjang perjuangan  kelompok rentan untuk mewujudkan hak-haknya melalui proses yang panjang yang diawali dengan inventarisasi pelbagai masalah yang dialami kelompok rentan di Kabupaten Sikka, baik transgender, disabilitas, ODGJ, masyarakat adat, lansia,maupun kelompok rentan lainnya. “Dari inventarisasi masalah yang kami lakukan ditemukan fakta adanya pengabaian hak-hak dasar atau adanya tindakan diskriminasi dan stigamatisasi terhadap kelompok rentan oleh pemerintah. Pemerintah tidak memenuhi hak-hak dasar kelompok rentan. Menyikapi permasalahan ini maka Fajar Sikka dan PBH Nusra yang didukung oleh LBHM dan elemen kelompok rentan memperjuangkan hak-hak kelompok rentan yang finalisasi draft DIMnya dibahas dalam lokakarya kali ini,” kata Bunda Mayora.

Bunda Mayora menyampaikan terima kasih kepada nara sumber, dan perwakilan kelompok rentan yang setia mengikuti tahapan inventarisasi masalah dan pembahasan serta diskusi dalam pelbagai kesempatan selama ini, termasuk dalam lokakarya Finalisasi Draft DIM & Kertas Kebijakan di Rindu  Lokaria Homestay. “Saya menyampaikan terima kasih atas dukungan kita semua selama ini,” kata Bunda Mayora.

Demikianlah kebersamaan elemen warga lintas agama yang telah membangun komitmen bersama untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak kelompok rentan di Kabupaten Sikka. Semoga niat baik kelompok rentan yang didukung para akademisi, Fajar Sikka, PHB Nusra dan LBHM ini mendapatkan jawabannya oleh Pemkab Sikka dengan merealisasikan pemenuhan hak-hak kelompok rentan di Nian Tana Sikka baik di bidang jasmani yang meliputi hak-hak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, dan hak-hak dasar lainnya di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keadilan. Semoga Tuhan senantiasa memberkati niat baik kelompok rentan lintas agama ini dalam mewujudkan hak-hak kelompok rentan dalam keseharian hidup mereka ke depannya. Tuhan memberkati. ***

hanura

Leave A Reply

Your email address will not be published.