Ketua DPC PDIP Lembata Terbitkan Sepihak KTA untuk Anggota DPRD Aktif Partai Demokrat

732
Hyasintus Tibang Burin, SM/Ketua DPC PDI Perjuangan (2004-2009/2009-2014).

 

MENYAMBUT pesta demokrasi tahun 2024 mulai muncul berbagai gejolak dinamika dalam kepengurusan partai di daerah. PDI Perjuangan yang dikenal sebagai partai pengkaderan pun tidak luput dari hal tersebut. Salah satu yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah penerbitan sepihak KTA PDI Perjuangan Lembata untuk anggota DPRD aktif dari partai Demokrat atas nama Paulus Toon Tukan atau biasa disapa Frits Tukan.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Pojokbebas.com telah meminta keterangan sejumlah pihak yang relevan di internal DPC PDI Perjuangan Lembata pada Rabu, 22 Maret 2023.

Beberapa kader DPC PDI Perjuangan Lembata yang telah kami hubungi membenarkan informasi terkait saudara Frits Tukan telah mendapatkan KTA partai berlambang banteng tersebut.

Berikut petikan wawancara kami dengan pengurus DPC yang tidak mau disebutkan namanya :

Bagaimana tanggapan bapak sebagai kader aktif DPC PDI Perjuangan Lembata terkait penerbitan KTA untuk Anggota DPRD aktif partai Demokrat ?

Pengurus Aktif DPC PDI Perjuangan (Nama Dirahasiakan). 

“Kami di PDI Perjuangan terbuka bagi siapapun untuk mendaftar sebagi anggota partai melalui penerbitan KTA. Tetapi persoalan om Frits Tukan hari ini adalah dia sedang aktif sebagai anggota DPRD dari fraksi Demokrat. Sebelum mendaftar, yang bersangkutan ketemu saya minta pikiran atau pendapat. Saya sampaikan, kalau mau gabung di PDI Perjuangan silahkan saja, asalkan ada surat pengunduran diri secara resmi dari partai Demokrat dengan tembusannya ke KPU karena om Frits masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Fraksi Demokrat. Tetapi sampai dengan hari ini beliau tidak pernah berkomunikasi lagi dengan saya. Tiba-tiba KTA-nya itu muncul di DJAREG SIPOL aplikasi pengimputan keanggotaan internal partai”.

Apakah secara internal bapak punya tanggung jawab untuk mengurus pengajuan KTA?

“Saya punya tanggungjawab ketika ada orang yang masuk mendaftar menjadi anggota partai PDI tetapi bukan berarti bahwa mengabaikan semua yang namanya syarat atau ketentuan sebagai anggota”.

Jika demikian, apa artinya saudara Frits Tukan ini sudah menerima KTA?

“Soal menerimanya itu saya tidak tau, karena soal pendaftaran tidak ada informasi sama sekali. Bisa aja teman-teman pengurus DPC atau mungkin ketua menggunakan kewenangannya, memerintahkan teman-teman DPC lain untuk mendaftar. Kalaupun itu yang terjadi, silahkan saja. Tetapi saya tidak pernah mendaftar yang bersangkutan. Yang menjadi persoalan adalah nama yang bersangkutan muncul di aplikasi DJAREG SIPOL dan terdaftar sebagai anggota”

BACA JUGA :  Dinilai Hina Advokat dari Famara, Dominikus Darus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jika Demikian, bagaimana proses kordinasi kaka Frits Tukan hingga mendapat KTA ?

“Saya tidak bisa menjawab karena saya tidak pernah mendaftar meski ada komunikasi awal mau mendaftar di DPC PDI Perjuangan Lembata sebagai anggota partai. Kalau dilihat dari tanggal penerbitan KTA-nya, yaitu tanggal 23 Februari 2023 artinya mungkin saja dia mendaftar ditanggal yang sama. Ditanggal 23 itu juga saya diperintahkan oleh ketua DPC untuk langsung mendaftar yang bersangkutan. Saya keberatan. Bukan saya tidak suka dengan om Fritsnya atau saya tidak mau mendaftar, tetapi memang syaratnya harus dipenuhi dulu. Saya sampaikan itu lewat chatingan whatsApp dengan pak ketua. Saya tidak bisa serta-merta mendaftar kalau yang bersangkutan tidak memberikan atau meninggalkan yang namanya surat pengunduran diri dari partai sebelumnya”.

Sampai sejauh ini ketua DPC PDI Perjuangan Lembata belum ada respon terkait persoalan KTA ini? 

“Terhadap persoalan ini beliau belum mengundang kami, atau mengagendakan rapat. Soal situasi om Frits, kita mendapatkan surat-surat klarifikasi yang mana ditandatangani DPC PDI Perjuangan. Entah walaupun tujuan klarifikasinya tidak ada, tetapi di dalam isi suratnya itu menjelaskan mengenai pertanyaan yang bersangkutan terhadap status keanggotaannya karena mendapatkan KTA”.

Apa isi surat klarifikasi itu ?

“Tujuan suratnya kita tidak tau apakah untuk partai Demokrat atau yang bersangkutan karena menggunakan kop surat DPC. Seharusnya menjadi keputusan partai dulu baru dihasilkan. Namun yang terjadi adalah secara sepihak atas nama DPC yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris saja”.

Apakah bisa simpulkan bahwa, Ketua DPC PDI Perjuangan Lembata secara sepihak mengeluarkan KTA saudara Frits Tukan? 

“Kalau mau dibilang sepihak, seharusnya ‘ya’. Karena sampai sejauh ini belum ada rapat klarifikasi membahas proses pendaftaran yang bersangkutan. Yang menjadi titik pusat permasalahannya adalah belum tau siapa yang mendaftar dan atas perintah siapa. Tiba-tiba namanya sudah didaftar dan KTA-nya sudah ada, tetapi anehnya nama yang bersangkutan diaplikasi DJAREG SIPOL partai sudah dihapus. Terkesan bahwa, Ini ada ruang mau cuci tangan, kalau misalkan dihubungkan dengan hasil klarifikasi surat mereka. Saya rasa ketika digambarkan tidak ada istilah lain selain mereka mau cuci tangan. Karena pertanyaannya om Frits dijawab secara tertulis dalam bentuk surat, bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan secara tertulis kepada DPC PDI Perjuangan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota. Tetapi komunikasi lisan antara  yang om Frits dengan ketua itu masih ada, bahkan ketua memerintahkan saya via chatingan whatsApp untuk mendaftar yang bersangkutan. Tiba-tiba Tanggal 23 KTA yang bersangkutan dikeluarkan dan diterbitkan”.

BACA JUGA :  Aktualisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Lurah dan Elemen Warga Kota Baru Berkomitmen Sukseskan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Oleh siapa kaka?

“Nah, oleh siapa ini yang saya belum bisa pastikan itu ama”.

Yoakim Nuba Baran/Kader PDIP Militan

Bagaimana tanggapan kakak soal KTA PDI Perjuangan atas nama bapak Frits Tukan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD dari Fraksi Demokrat?

“Masalah ini sudah diklarifikasi secara tertulis di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata yg ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris. Isinya jelas menyatakan bahwa berita yg dilansir melalui media Suluh Lembata adalah Tidak benar dan tidak dikeluarkan oleh Partai”.

Artinya secara pribadi kaka tidak membenarkan bahwa Frits Tukan menerima KTA  dari DPC PDI Perjuangan Lembata. Betul begitu kaka?

“Ya ade, karena Partai secara organisasi sudah klarifikasi bahwa tidak benar dan tidak sah”.

Kami dapat informasi jika nama Bapak. Frits Tukan sempat muncul di aplikasi DJAREG SIPOL Partai PDI Perjuangan yang dimana aplikasi itu adalah aplikasi pengimputan keanggotaan partai politik khususnya di PDI Perjuangan. Bagaimana tanggapannya kaka soal ini?

“Terkait dengan informasi yg direkam maka itu data Silon dan Sippol. Tetapi tidak bisa konek kalau yang bersangkutan tidak mengantongi surat pengunduran diri dari Partai asalnya. Ini yang saya tahu dan mengerti. Tetapi andai kata benar berarti di luar pengetahuan saya”.

Hyasintus Tibang Burin, SM/Ketua DPC PDI Perjuangan (2004-2009/2009-2014) 

Sebagai mantan ketua DPC PDI Perjuangan Lembata, apa tanggapan kaka soal KTA PDI Perjuangan yang dikantongi oleh anggota DPRD dari Fraksi Demokrat?

“Seturut pengalaman saya, KTA bisa diberikan kepada siapa saja yang ingin bergabung ke Partai. PDI Perjuangan adalah partai terbuka. Siapa saja dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Partai dan kepadanya dapat diberikan KTA setelah diputuskan dalam rapat DPC, atau atas pertimbangan lain yang digunakan demi membesarkan Partai. Dengan ketentuan memenuhi syarat syarat menjadi anggota Partai”.

BACA JUGA :  Sensus Pertanian Tahun 2023, Jokowi: Demi Akurasi Kebijakan Saya Dukung

Apakah kemudian Paulus Toon Tukan, SE, yang adalah anggota DPRD dari Partai Demokrat, menurut kaka layak mendapatkan KTA DPC PDI Perjuangan Lembata?

“Pertimbangan menentukan pilihan berpartai adalah pertimbangan pribadi seseorang dengan segala konsekuensinya. Itu hak seseorang. Banyak politisi melakukan itu yakni berpindah dari satu partai ke parrai lainnya. Asalkan proses-proses pindahan itu dipenuhi. Misalnya mengajukan pengunduran diri pada partai sebelumnya dan menerima persetujuan tertulis dari partai sebelumnya. Lalu bukan itu saja, semua data SIPPOL terdahulu di partai sebelumnya harus dihapus. Penghapusan itu menandakan yang bersangkutan bukan lagi menjadi anggota partai terdahulu dan sudah keluar dari Partai itu. Soal layak dan tidak adalah soal prosedur. Kalau prosedurnya baik ya dipandang layak. Asal tadi..memenuhi syarat-syarat menjadi anggota baru di PDI Perjuangan. Lalu, jika sekarang dia anggota DPRD aktif Fraksi Demokrat, maka konsekuensi berikutnya adalah dapat di PAW oleh Partai sebelumnya. Itu resiko pribadi”. (*)

hanura

Leave A Reply

Your email address will not be published.