Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

JAKARTA, Pojokbebas.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kabar itu diungkap oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Kombes Ade Safri.

Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Hal itu disusul dengan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri oleh Polisi di gedung Bareskrim Polri oleh tim Penyidik gabungan Polri, Selasa (24/10/2023).

Aduan tersebut berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, Syahrul Yasin Limpo. *(Pb-7)

BACA JUGA:
Terkait Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More