Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang Undur Diri

LABUAN BAJO | Pojokbebas.com | Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nggorang, Usman Suriyadi mengundurkan diri, Senin (20/6/2022). Keputusan tersebut dilakukannya pada saat tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Nggorang.
Tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa mulai berlangsung sejak Minggu (19/6/2022) sampai Selasa (21/6/2022).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nggorang telah menunjuk Sekretaris Panitia Pilkades, Ali Sahid H.Patamu menjadi Ketua Panitia sementara agar tugas-tugas kepanitiaan tetap berjalan.
Usman Suriyadi menjelaskan alasannya mengundurkan diri karena salah satu bakal calon Kades Nggorang yang mendaftarkan diri adalah adik kandungnya.
Kata Usman, pengunduran dirinya dibuat secara tertulis kepada Ketua BPD Desa Nggorang dan tembusannya disampaikan kepada para pihak terkait.
“Saya telah mengundurkan diri sejak Senin kemarin. Pengunduran diri saya sesuai aturan Pilkades. Saya lupa ayat berapa, tetapi dijelaskan bahwa apabila ada bapak atau ibu kandung, saudara kandung dari anggota Panitia yang maju mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa maka anggota Panitia tersebut harus mengundurkan diri. Tidak ada alasan lain. Kebetulan salah satu dari bakal calon yang sudah mendaftarkan diri adalah adik kandung saya sendiri, atas nama Ahmad Durahman”, jelas Usman saat ditemui Wartawan di Kantor Desa Nggorang, Selasa (21/6/2022) siang.
Dinukil dari Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 36 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan ditentukan dengan syarat ; tidak memiliki hubungan keluarga dengan bakal calon Kepala Desa, meliputi suami atau stri, orang tua kandung, anak kandung atau saudara kandung (Pasal 11, ayat 3, huruf l).
Terpisah, Ketua BPD Desa Nggorang, Simon Salman membenarkan pengunduran diri Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang, Usman Suriyadi. Ia menjelaskan pengunduran diri Usman Suriyadi dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Ketua BPD Desa Nggorang.
“Ya benar, surat pengunduran diri Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang tertanggal 19 Juni 2022. Sedangkan adik kandungnya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Nggorang pada Senin, 21 Juni 2022 kemarin. Saya mengapresiasi keputusan beliau. Dalam aturannya pengunduran diri dilakukan setelah penetapan calon. Tetapi beliau melakukannya lebih awal”, kata Simon saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) petang.
Sesuai aturan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Melkior Nurdin menandaskan alasan pengunduran diri Ketua Panitia Pilkades Desa Nggorang sesuai aturan. Pihaknya menunggu laporan tertulis dari BPD Desa Nggorang terkait hal tersebut.
“Ya sesuai aturan yang ada, apabila panitia pemilihan terdapat kakak atau adik kandung yang maju, maka yang bersangkutan mengundurkan diri dan BPD menunjuk penggantinya. Tapi kami tetap menunggu laporan tertulis dari BPD Desa Nggorang”, kata Melki Nurdin, Selasa (21/6/2022) malam.*(Robert Perkasa)