Kisruh KSP Lima Garuda dengan Para Nasabah Berakhir Damai

Kisruh KSP Lima Garuda dengan Para Nasabah Berakhir Damai
Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda dan Bapak Surachmat Sunjoto dalam PKPU, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 01/04/2020 jam 13.00. (Foto: Istimewa)

 

JAKARTA, Pojokbebas.Com – Kisruh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda dengan para nasabah berakhir dengan jalan homologasi. Dalam hal ini, adanya pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.

Upaya perdamaian ini dilakukan menyusul salah satu nasabah bernama Yang Mei Sheng melayangkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (27/10/2020).

Gugatan PKPU tersebut saat itu dikabulkan oleh Majelis Hakim karena koperasi tidak membayarkan kewajibannya kepada para nasabah. Pada koperasi tersebut, Yang Meing Sheng menempatkan dananya dalam jumlah besar yakni Rp75,7 miliar.

Arif Hidayat selaku Kuasa Hukum Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto mengatakan pengesahan perdamaian tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (1/4/2021).

BACA JUGA:
Penggunaan AI Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More