Komisi KPKC KUM Gandeng Pelayanan Pastoral 39 Paroki Berantas Perdagangan Orang di Keuskupan Maumere

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas & Florespos, dan Anggota Biro Komsos KUM)

325
Komisi KPKC KUM Gandeng Pelayanan Pastoral 39 Paroki Berantas Perdagangan Orang di Keuskupan Maumere
Ketua Komisi KPKC Keuskupan Maumere Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, S.H

 

MAUMERE, Pojokbebas.com– Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) KUM mengajak semua pelayanan pastoral dari 39 paroki yang ada di keuskupan ini untuk terlibat aktif  dalam aksi konkret  memberantas segala bentuk perdagangan orang di Keuskupan Maumere (KUM).

Untuk menyukseskan komitmen ini, maka pihak Komisi KPKC KUM bekerja sama dengan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere menggelar Lokakarya/workshop  Pembuatan Modul Anti Perdagangan Orang dengan tema “Mari Bersama Berantas Perdagangan Orang”  yang diagendakan akan dilaksanakan di  Kherubim Center Hall (KCH) Jalan Soekarno Hatta Maumere, Jumat (19/5/2023). Lokakarya akan dibuka oleh Ketua Komisi KPKC KUM Suster Fransiska Imakulata, SSpS, S.H. mewakili Direktur Puspas KUM RD. John Eo Towa.

Lokakarya ini  melibatkan semua pelayan pastoral yang konsen dalam bidang KPKC dan Migran Perantau dari 39  paroki di Keuskupan Maumere   di mana setiap paroki mengutus  2 orang yakni Ketua Komisi KPKC dan Biro Migran Perantau.

Selaku narasumber/pemateri dalam lokakarya ini yakni Pemerhati dan Pegiat HAM yang juga Rektor IFTK Ledalero, RP.  Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, SVD yang membahas tenang Hak Asasi Manusia (HAM);  Pastor Paroki Habi RD. Vinsensius Ferer Mere  yang membahas “Teologi Migran Perantau dan TPPO”;  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten  Sikka Valerianus Samador yang membahas “Upaya Pencegahan TPPO”,  dan Sekretaris Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere, Ibu Hendrika Hungan  yang membahas soal “Data, Migrasi Aman, Mekanisme Layanan Korban Perdagangan Orang.”

Selaku fasilitator kegiatan  anggota KPKC KUM Yuven Wangge, dan Staf TRUK Maumere Fr. Ando Sola, SVD.

Latar Belakang

Panitia Lokakarya dala rilis resmi yang diterima media ini menjelaskan latar belakang kegiatan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara dan berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA :  Bahtera Sinode II Keuskupan Maumere Bertolak ke Tempat yang Dalam Menuju Komunitas Pembebasan yang Merawat Kehidupan

Pelaku kejahatan perdagangan orang menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan untuk melakukan tindakan eksploitasi. Perdagangan orang merupakan tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata.

Selain itu,  dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir paling pesat di dunia perkembangannya, karena terjadi mafia dan sindikat yang tidak pernah putus dan berakhir.

Panitia mengangkat beberapa fakta perdagangan orang dari pelbagai sumber. Di antaranya Bareskrim Polri melaporkan telah menginvestigasi total 24 kasus perdagangan orang sepanjang tahun 2021,  8 kasus perdagangan seks dan 16 kasus perdagangan tenaga kerja yang melibatkan pekerja migran –berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan 38 penyidikan yang dimulai pada periode pelaporan sebelumnya. Pemerintah menuntut 167 dugaan kasus perdagangan orang berdasarkan UU PTPPO dan menghukum 178 pelaku pada 2021 yang menunjukkan penurunan dari 259 pelaku yang dihukum pada 2020. Salah satunya adalah kasus tenaga kerja paksa yang melibatkan 12 ABK perikanan Indonesia di sebuah kapal penangkap ikan berbendera Republik Rakyat China (RRC); pemerintah menghukum 5 pelaku perdagangan orang masing-masing hingga 3,5 tahun penjara berdasarkan UU PTTPO pada April 20211.

Dalam Rapat Koordinasi Menteri PPPA menyampaikan, berdasarkan data yang tercatat di SIMFONI PPA, sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan. Dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, perempuan sebesar 46,14 persen, dan laki-laki sebesar 2,89 persen.

Komisi KPKC KUM Gandeng Pelayanan Pastoral 39 Paroki Berantas Perdagangan Orang di Keuskupan Maumere
Ketua Komisi KPKC Keuskupan Maumere Sr. Fransiska Imakulata, SSpS (ke-6 dari kiri) yang juga Ketua Perkumpulan TRUK Maumere didampingi sejumlah pastor, suster dan pegiat kemanusian menyatakan komitmen bersama untuk memerangi perdagangan orang di Keuskupan Maumere dalam suatu kegiatan di AULA Santa Theresia Avilla Maumere, beberapa waktu lalu. Foto Wall Abulat

 

Sejak tahun 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlapor yaitu dari 226 pada tahun 2019, menjadi 422 korban pada tahun 2020, dan 683 korban pada tahun 2021. Sementara itu, selama periode Januari – Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO2.

BACA JUGA :  Perkuat Literasi Sains dan Numerasi di Sikka, SMPK Frater Maumere Gelar Pesona Sains Tingkat SD

Sementara itu di Kabupaten Sikka, pada tahun 2021 ada satu kasus yang hingga saat ini di advokasi oleh TRUKF dan sejumlah jaringan HAM Sikka belum diselesaikan dengan benar yakni eksploitasi ke 17 anak yang berasal dari Provinsi Jawa Barat di 4 Pub yakni Pub Sasari, Bintang, Lybra dan T-999. Jumlah kasus dan modus yang digunakan oleh para pelaku bervariasi dan menyasar pada masyarakat yang miskin secara ekonomi dan Pendidikan dan perempuan serta anak adalah kelompok yang rentan dalam kejahatan ini. Paus Fransiskus dalam doa untuk korban perdagangan orang pada 8 Februari 2023 menyatakan “Perdagangan manusia menodai martabat. Eksploitasi dan penaklukan membatasi kebebasan dan mengubah orang menjadi objek untuk digunakan dan dibuang. Sayangnya, perdagangan manusia ke tingkat yang mengkhawatirkan, mempengaruhi terutama para migran, wanita dan anak-anak, orang muda seperti Anda, orang yang penuh mimpi dan keinginan untuk hidup bermartabat.”

Atas dasar keprihatinan terhadap kejahatan kemanusiaan ini Gereja Keuskupan Maumere memberi perhatian khusus terhadap fenomena perdagangan orang. Guna meningkatkan pemahaman Bersama dan melakukan pencegahan secara Bersama-sama tentang UU PTPPO dan migrasi aman, maka Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Keuskupan Maumere (KPKC KUM) mengadakan kegiatan Lokakarya Pembuatan Modul Katekese Anti Perdagangan Orang di Tingkat Keuskupan Maumere dengan tema “Mari Bersama Berantas Perdagangan Orang”.

 Tujuan

Ketua Komisi KPKC KUM Suster Fransiska Imakulata, SSpS, S.H, didampingi Anggota Komisi KPKC KUM Yuven Wangge menjelaskan beberapa tujuan kegiatan ini di antaranya untuk menempatkan peran para pelayan pastoral di bidang KPKC KUM sebagai penggerak dalam usaha pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang sebagai bentuk perjuangan terhadap Hak Asasi Manusia, dan agar para pelayan pastoral KPKC KUM mampu memahami mekanisme penanganan kasus perdagangan orang sehingga dapat membantu korban yang ada di lingkungan parokinya.***

BACA JUGA :  Umat Katolik Antusias Beri Tanggapan Pastoral dan Biblis terhadap Aneka Persoalan Komunitas Gerejani di Keuskupan Maumere
hanura

Leave A Reply

Your email address will not be published.