Lima Sampel Otak Anjing di Sikka Dinyatakan Positif Rabies
MAUMERE, Pojokbebas.com – Sebanyak 5 dari 26 sampel otak anjing di Kabupaten Sikka yang diperiksa di Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar selama periode Januari hingga September 2022 dinyatakan positif rabies.
Kelima sampel yang positif itu masing-masing kasus gigitan di Desa Koting D, Kecamatan Koting pada 21 Januari 2022; kasus gigitan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok pada 26 Juni 2022; kasus gigitan di Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok pada 25 Agustus 2022; kasus gigitan Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng pada 10 September 2022, dan kasus gigitan di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura pada 19 September 2022.
Data lima kasus rabies di atas tertuang dalam Surat Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Nomor Distan.524.3/2960/IX/2022 tertanggal 30 September 2022 perihal kewaspadaan terhadap rabies yang diperoleh media ini dari Sekretaris Komite Rabies Flores, dr. Asep Purnama, Sp.PD tertanggal 5 Oktober 2022.
Bupati menjelaskan bahwa rabies merupakan hewan menular yang bersifat zoonosis atau dapat ditularkan dari hewan ke manusia yang dapat mengakibatkan kematian pada manusia. “Rabies tidak dapat diobati hanya dengan dicegah, baik pada hewan, maupun manusia,” kata Bupati.
Bupati mengakui bahwa situasi rabies di Kabupaten Sikka tahun 2022 sampai hari ini telah terjadi 5 kasus gigitan dengan hasil pemeriksaan laboratorium BBVet Denpasar terhadap spesimen otak yang dinyatakan positif rabies yaitu dengan kasus gigitan yang terjadi di Desa Koting D, Kecamatan Koting; Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok; Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok; Desa Wogalirit Kecamatan Doreng; dan Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Bupati menggarisbawahi bahwa kasus positif rabies dapat meningkat selama kurun waktu 3 tahun terakhir di masa pandemi covid-19 ini, sementara alokasi vaksin rabies bagi hewan penular rabies atau HPR sangat minim.
Menyikapi kondisi ini, maka Bupati Sikka menyampaikan lima hal.
Pertama, untuk mencegah meluasnya penyebaran virus rabies, maka setiap warga masyarakat yang memiliki HPR perlu membatasi pergerakan HPR terutama anjing dengan cara:
mengingat atau mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membawa masuk atau pun keluar anjing, baik antardesa, kecamatan, maupun antarkabupaten.
Kedua, sebagian besar korban gigitan adalah anak-anak maka perlu mengedukasi mereka untuk tidak melakukan provokasi atau mengganggu anjing, makan dengan dengan anjing atau pun berlari dengan anjing.
Ketiga, segera melaporkan kepada aparat desa/kelurahan setempat., petugas kesehatan hewan di Kecamatan terdekat atau langsung melaporkan ke bidang kesehatan hewan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka apabila terdapat kasus gigitan atau menemukan HPR yang menunjukkan tanda-tanda rabies berupa perubahan perilaku seperti agresif, menggigit sembarang benda-benda di sekitarnya, keluar air liur yang berlebihan. Atau bersembunyi di tempat yang gelap.
Keempat, segera mencuci luka bekas gigitan dengan sabun di air mengalir selama 15 menit dan segera membawa korban gigitan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Kelima, para camat atau kepala desa /lurah, atau pemuka agama atau tokoh masyarakat/adat agar aktif menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat.“Demikain penyampaian ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” kata Bupati Roby. (Walburgus Abulat).