Mantan Bupati Sikka Alex Longginus Ajak Elemen Warga Telusuri HGU Nangahale Untuk Kepentingan Lebih Besar

MAUMERE, Pojokbebas.com-Aktivis LSM yang juga Mantan Bupati Sikka Drs. Alexander Longginus mengajak semua elemen warga Sikka untuk menelusuri dan berdialog seputar Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di bawah satu “Tedang” (bale-bale bambu) untuk kepentingan bersama yang lebih besar. “Mari kita sama-sama telusuri dan berdialog di satu ” Tedang” untuk kepentingan bersama yang lebih besar,” demikian rilis yang diterima media ini dari Mantan Bupati Sikka Alexander Longginus, Senin (20/6/2022).
Pernyataan Alexander Longginus bertajuk “Untukmu Saudara Seperjuanganku John Bala, SH-Masih Seputar Tanah HGU Nangahale” ini untuk menanggapi tulisan John Bala sebelumnya yang berjudul “Jawaban Untuk Senior Alexander Longginus” yang dimuat di Pojokbebas.com edisi Minggu 19 Juni 2022.
Inilah enam poin yang disampaikan Drs. Alexander Longginus dalam tulisannya kali ini.
Pertama, saya menulis “catatan tentang tanah HGU Nangahale” sebenarnya merupakan suatu catatan pengalaman proses menyelesaikan tanah HGU tersebut antara antara warga yang mengklaim sebagai tanah milik leluhur di satu sisi, dengan Keuskupan Agung Ende di sisi yang lain, dan saya tidak pernah “ajukan pertanyaan” untuk dijawab karena saya hanya ungkapkan apa yang saya lakukan.
Kedua, tentang masyarakat adat, saya menyatakan sudah punah karena kalau ada itu pun kelompok yang dibentuk hanya untuk gerakan perjuangan tertentu karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan pengakuan sosial oleh masyarakat tertentu. Masyarakat adat harus memiliki struktur seperti pimpinan adat,ada dua moan watu pitu, ada koko kek, dll seperti struktur Masyarakat Adat (MA) di sikka,,ada keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan adat dan ditaati sampai sekarang? dll dll. Ini yang tidak lihat lagi.
Ketiga, tentang Yosef Lewor Gobang yang ganti nama pun saya sangat tahu , sampai pada tidak dilantik jadi kepala desa, itu pun yang tidak lantik, karena Dokumen Pencalonan dan pemilihan dia jadi kades namanya lain,,sedang saat mau lantik namanya lain sehingga saya tidak melantik . Setelah itu baru dilantik oleh Bupati Drs. Sosimus Mitang,, tapi hanya bertahan 3 bulan lalu punya kasus dan jabatannya berakhir di LP. Saya menulis nama dan perubahannya hanya untuk diketahui saja, tidak bermaksud meminta penjesan dari Saudara saya John Bala.
Keempat, Pointnya bahwa pengakuan lisan oleh MA yang diwakili oleh Lewar Gobang dkk, kemudian dibuat secara tertulis bahwa mereka akan pindah dari ‘tanah yang diserobot” sebelah selatan Jalan ke sebelah utara jalan sesuai penyerahan oleh KAE, itu yang harus ditelusuri supaya ada titik penyelesaian saat ini.
Kelima, sSoal pengambilalihan oleh Belanda tahun 1912 itu, maka harus bisa dituturkan kepada kita apa yang terjadi pada waktu itu?? Kalau istilah pedampokan berarti ada pemaksaan,,orang sedang tinggal dan garap lahan tersebut lalu diusir paksa dan diambil. Tanah hamparan dari Karmel ke Nangarasong itu, zaman tahun 1960-an sampai tahun 1970-an itu waktu dikatakan tanah “negara” sehingga orang Koting, Nelle, Nita datang patok dan garap dan merekalah jadi pemilik sekarang.Ini tidak sama???,
Keenam, Mari kita sama-sama telusuri dan berdialog di satu “Tedang” untuk kepentingan bersama yang lebih besar.(*Redaksi*)