Me-reinkarnasi-kan Fungsi Eks Kantor Dan Waserda KUD Lela Jadi Rumah Produksi (Sebuah Harapan dan Sumbangan Pemikiran)

Oleh Alvares Keupung*

Pasal 33 ayat ( 1 ) UUD 1945, menegaskan bahwa ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan “. Pesannya jelas, sistem perekonomian yang mesti dikembangkan adalah sistem yang tidak terbangun atas basis persaingan dan asas individualistik. Maka, secara konstitusi eksistensi lembaga yang bernama koperasi dijamin dan dilindungi oleh Undang – Undang Dasar 1945. Karena, koperasi perekatnya adalah kebersamaan dan kekeluargaan.

Koperasi sebagai sebuah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, sejatinya hadir sebagai perkumpulan orang ( bukan perkumpulan modal ). Dia dibentuk oleh para anggotanya dengan kapasitas pelayanan untuk kesejahteraan anggotanya. Dari sini dapat dimaknai bahwa, ” misi dan etika kerja ( perkumpulan ) koperasi adalah pelayanan sebaik – baiknya dan semaksimal mungkin kepada anggota ” ( Mubyarto, Dalam ” Pancasila Sebagai Ideologi “, 1990 : 243 ). Kosistensi koperasi sebagai sebuah wadah kebersamaan dan kekeluargaan dengan kekuatannya ada pada anggota, hukumnya adalah menjamin kesejahteraan anggota mesti terus dijaga sebagai karakter utama koperasi. Demikian cita – cita luhur koperasi dimaksudkan hadir di tengah – tengah kehidupan anggotanya, yang dijamin legalitasnya secara konstitusional : UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.

BACA JUGA:
Perjuangan dalam Menegakan Hak Asasi Tidak Boleh Melanggar Hak Asasi Orang/Badan Hukum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More