Meneguhkan Kasih; Peran Ajaran Sosial Gereja dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Oleh Laurensia R. Telsa, Mahasiswi Semester VII STIPAS St. Sirilus Ruteng
Keempat, Gereja dapat menjadi agen perubahan. Ajaran Sosial Gereja mendorong umat untuk menjadi angen perubahan dalam masyarakat. Gereja dapat mendorong para anggotanya untuk aktif terlibat dalam kegiatan sosial, advokasi, dan pengabdian masyarakat, khususnya dalam upaya melawan kekerasan terhadap perempuan. Melalui aksi nyata gereja dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya damai dan toleransi serta menghormati hak-hak perempuan.
Kelima, membangun jaringan solidaritas. Kekerasan terhadap perempuan bukanlah masalah individu melainkan masalah kolektif yang membutuhkan solusi bersama. Melalui kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan, Gereja dapat membangun rasa solidaritas dan kepedulian terhadap korban kekerasan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
Ajaran Sosial Gereja tentang kasih dan pengampunan bukanlah ajaran yang pasif dan pasrah. Ajaran ini merupakan panggilan untuk bertindak untuk melawan segala bentuk ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan,dan untuk membangun masyarakat yang adil dan damai bagi semua. Dalam menghadapi maraknya, kekerasan terhadap perempuan di masyarakat, di sini peran Gereja sangat penting dalam mengatasi masalah ini, dengan menciptakan ajaran kasih di tengah masyarakat untuk membangun masyarakat yang damai dan sejahtera. Seperti yang diajarkan oleh Yesus sendiri, hukum yang utama dan pertama adalah hukum cinta kasih. ***