Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur Urusan Internal Partai Demokrat.
Jakarta, Lensanews.co – Mahfud MD, Menkopolhukam dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip Lensanews.co, Minggu (7/2) menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi KLB Partai karena itu merupakan urusan internal Partai. Pemerintah akan terlibat bila KLB itu sudah menjadi sebuah peristiwa hukum.
Diketahui, Konggres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilakukan oleh para kader Partai Demokrat yang tidak puas dengan kepemimpinan AHY tidak terbendung. Bahkan, kini KLB itu telah menghasilkan kepemimpinan baru partai Demokrat yakni Moeldoko.
Menanggapai KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Cikeas meminta Pemerintah untuk melindungi Partai Demokrat yang sah, partai dalam kepengurusan AHY yang merupakan putra sulung Susio Bambang Yudhoyono yang kini didapuk sebagai ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Menkopolhukam menjelaskan bahwa sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi Parpol.