Para Caleg Harus Turunkan Baliho Spanduk

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

FAKTA di depan mata baliho spanduk kampanye serta stiker para caleg atau capres dan cawapres hingar-bingar menghiasi kota kota sampai di pelosok kecamatan serta desa mengkampanye diri mereka. Secara norma hukum penyebutan caleg itu keliru karena belum adanya penetapan daftar caleg tetap (DCT). Seharusnya di poster atau spanduk dan stiker disebut bacaleg bukan caleg.

Di sisi lain, tempat atau lokasi serta ukuran baliho ada ketentuannya. Kenyataan justru sembarangan saja Bawaslu atau Satpol PP atas nama pemerintah daerah tidak pernah melakukan tindakan tegas justru terjadi pembiaran. Ketentuan Pasal 275 Undang Uandang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diterangkan (1) Kampanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan (kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial; .:
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Cdon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Pasal 276 diterangkan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

BACA JUGA:
Jawaban untuk Senior Alexander Longginus
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More