Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

JAKARTA, Pojokbebas.com –Sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa di bulan Ramadhan 445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN).

Bahkan jam kerja di bulan puasa tidak lagi seperti dulu hanya melalui surat edaran, tapi kini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Baca juga: Jokowi Cek Ketersediaan Bahan Pokok Di Sejumlah Pasar Jelang Ramadhan

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03).

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujarnya.

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

“Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit,” pungkasnya. Baca juga: Berkas Perkara Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Kepada Penyidik

BACA JUGA:
Pemerintah Komitmen Penuhi Kebutuhan Guru ASN Berkualitas
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More