Pemda Manggarai Tiadakan Kegiatan Menimbulkan Kerumunan dari 21 Juli hingga 1 Agustus
RUTENG, Pojokbebas.com -Untuk memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemda) Manggarai akan meniadakan seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan ini mulai pekan depan, yakni dari 21 Juli hingga 1 Agustus 2021.
“Pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan akan ini mulai diberlakukan pada 21 Juli sampai 1 Agustus 2021,” ujar Bupati Heribertus GL Nabit di sela-sela meninjau pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri di Wae Ri’i, Rabu (14/7).
Seperti diberitakan Matanews, Bupati Heri menegaskan, aktivitas pendidikan tatap muka juga akan dilarang. Data kasus terkonfirmasi Covid-19 untuk Kecamatan Wae Ri’i, sejak Januari hingga Juli 2021 tercatat 116 kasus yang tersebar di 8 Desa.
Di antaranya adalah Desa Ranaka 6 Kasus, Wae Ri’i 8 kasus, Golo Mendo 1 kasus, Golo Cador 24 kasus, Longko 36 kasus, Poco 4 kasus, Ndehes 11 kasus, dan terakhir desa Lalong 26 kasus.