Pemda Manggarai Tiadakan Kegiatan Menimbulkan Kerumunan dari 21 Juli hingga 1 Agustus

Pemda Manggarai Tiadakan Kegiatan Menimbulkan Kerumunan dari 21 Juli hingga 1 Agustus
Bupati Heribertus GL Nabit akan melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan|Foto istimewa

 

RUTENG, Pojokbebas.com -Untuk memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemda) Manggarai akan meniadakan seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan ini mulai pekan depan, yakni dari 21 Juli hingga 1 Agustus 2021.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kebijakan akan ini mulai diberlakukan pada 21 Juli sampai 1 Agustus 2021,” ujar Bupati Heribertus GL Nabit di sela-sela meninjau pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri di Wae Ri’i, Rabu (14/7).

Seperti diberitakan Matanews, Bupati Heri menegaskan, aktivitas pendidikan tatap muka juga akan dilarang. Data kasus terkonfirmasi Covid-19 untuk Kecamatan Wae Ri’i, sejak Januari hingga Juli 2021 tercatat 116 kasus yang tersebar di 8 Desa.

Di antaranya adalah Desa Ranaka 6 Kasus, Wae Ri’i 8 kasus, Golo Mendo 1 kasus, Golo Cador 24 kasus, Longko 36 kasus, Poco 4 kasus, Ndehes 11 kasus, dan terakhir desa Lalong 26 kasus.

BACA JUGA:
Keluarga Maumere di Manggarai Dukung Hery-Heri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More