Pemerintah Tidak akan Menutup Ponpes Al Zaytun
Mahfud MD mengatakan, karena hal tersebut menyangkut hukum, maka pemeriksaan dilakukan tidak boleh tergesa-gesa tapi membutuhkan proses.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” kata Mahfud.
Meski terbelit masalah, namun menurut Mahfud proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tidak akan ditutup pemerintah, melainkan akan dibina dan dikembangkan sesuai undang-undang.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” tutur Mahfud.*(Edit. Pb-7/ BPMI Setpres)