Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi DKJ Harus Oleh Presiden Mendatang
JAKARTA, Pojokbebas.com-Rancangan Undang-Undanng Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) yang kini sedang digodok mengatur soal penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi DKJ.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, penetuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi DKJ harus ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang. Baca juga: Komisi VIII DPR: Perlu Perubahan Regulasi Umrah ‘Backpacker’
Sebab, menurutnya, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.
Mardani memberi contoh, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.
Jadi, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.
“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelasnya.