Perpres Tentang RAN Penanggulangan Ekstrimisme
Jakarta, Pojokbebas.com- Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Latar belakang dari Perpres ini adalah semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Tujuan RAN PE
Tentang tujuan dari RAN PE ini dapat kita baca pada pasal 2 ayat (2). Pada pasal 2 ayat 2 tersebut dinyatakan bahwa “RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”