Pimpinan KPK Disentil TII: Harus Bebas dari Konflik Kepentingan
Hal tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas,” kayanya.
Dengan begitu, publik bisa memastikan penilaian panitia seleksi didasarkan pada penilaian dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.“
Hal ini penting untuk membuktikan netralitas dan kompetensi panitia seleksi dalam menilai, sehingga memperlihatkan integritas panitia seleksi dan nihilnya pengaruh dari luar dalam mengambil keputusan.”“
Semakin transparan prosesnya, semakin hasilnya bisa dihormati oleh masyarakat luas,” sambungnya.
Diketahui, pada Rabu (11/9), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024–2029 mengumumkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas yang lolos tahap tes asesmen.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, mengatakan bahwa tes asesmen dilaksanakan pada 28–29 Agustus 2024, dengan diikuti 40 orang calon pimpinan dan 40 orang calon dewan pengawas.“