Presidential Threshold Digugat, Puan Maharani: UU Pemilu Tidak Akan Dibahas Lagi
Sebagaimana diketahui, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Dikatakan dalam pasal tersebut bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasal ini dinilai oleh para penggugat tidak adil dan tidak mencerminkan semangat demokratis. Karena itu, ada beberapa pihak yang mengajukan gugatan antara lain petinggi Partai Gerindra Ferry J Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Pb-6)