Presidential Threshold Digugat, Puan Maharani: UU Pemilu Tidak Akan Dibahas Lagi

Sebagaimana diketahui, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Dikatakan dalam pasal tersebut bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasal ini dinilai oleh para penggugat tidak adil dan tidak mencerminkan semangat demokratis. Karena itu, ada beberapa pihak yang mengajukan gugatan antara lain petinggi Partai Gerindra Ferry J Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Pb-6)

BACA JUGA:
Pada Jam 13.45, Ketum PDIP Megawati Tetapkan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More