Rizieq Syihab Ditahan Demi Tegaknya Wibawa Hukum
Oleh : S. Edi Hardum, S.H.,M.H., Praktisi Hukum, anggota Presidium Iska, dan anggota LBH Famara Jakarta
SEBAGIAN besar masyarakat Indonesia salut kepala sikap tegas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menahan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab (MRS).
Alasan utama lelaki yang sempat kabur ke Arab Saudi itu ditahan karena dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
“Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Demikian bunyi pasal UU 160 KUHP. Rasa senang sebagian besar masyarakat Indonesia ini bisa terlihat komentar di media-media sosial dan media massa.