Sah! FPI Resmi Dibubarkan Hari Ini
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintahan Jokowi, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, secara resmi mengungumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12). Menko Polhukam menyampaikan, pembubaran FPI dilakuakan karena Ormas tersebut tidak memiliki legal standing sebagai sebuah organisasi yang resmi dan diakui pemerintah.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai keputusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas, maupun organisasi,” jelas Mahfud pada konferensi pers di Youtube resmi Menkopolhukam, Kemenko Polhukam RI.