Saling Serang, Demokrat Versi KLB Moeldoko Sebut Demokrat AHY Cacat Hukum

Demokrat Versi KLB Moeldoko Sebut Demokrat AHY Cacat Hukum
Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun|Foto istimwa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Dua kubu Partai Demokrat saling serang dan saling klaim masing-masing sebagai partai yang sah. Tidak hanya menilai kubunya sebagai partai yang sah, tapi juga menilai kubu seberang inskonstitusional.

Kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) misalnya. Mereka menilai produk KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara dan melahirkan Ketua Umum Moeldoko itu sebagai Partai Demokrat sah dan konstitusional. Sementara itu Demokrat versi Ketua Umum AHY dinilai tidak sah.

Alasannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disebut melanggar Undang-Undang Partai Politik.

“Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum,” kata kader Demokrat KLB, Darmizal, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3).

Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun menilai, ada beberapa cacat hukum Demokrat kubu AHY. Misalnya, posisi Ketua Umum dan Ketua Majelis yang memiliki kekuasaan penuh dan bisa menentukan calon ketua umum. “Sekjen dan yang lain hanya membantu,” kata Jhoni.

BACA JUGA:
Partai Demokrat Siap Mengikuti Pilkada Serentak 2020
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More