Saling Serang, Demokrat Versi KLB Moeldoko Sebut Demokrat AHY Cacat Hukum
JAKARTA, Pojokbebas.com – Dua kubu Partai Demokrat saling serang dan saling klaim masing-masing sebagai partai yang sah. Tidak hanya menilai kubunya sebagai partai yang sah, tapi juga menilai kubu seberang inskonstitusional.
Kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) misalnya. Mereka menilai produk KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara dan melahirkan Ketua Umum Moeldoko itu sebagai Partai Demokrat sah dan konstitusional. Sementara itu Demokrat versi Ketua Umum AHY dinilai tidak sah.
Alasannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disebut melanggar Undang-Undang Partai Politik.
“Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum,” kata kader Demokrat KLB, Darmizal, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3).
Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun menilai, ada beberapa cacat hukum Demokrat kubu AHY. Misalnya, posisi Ketua Umum dan Ketua Majelis yang memiliki kekuasaan penuh dan bisa menentukan calon ketua umum. “Sekjen dan yang lain hanya membantu,” kata Jhoni.