“Tanggung Renteng” dalam Koperasi Mingguan: Tanda Solidaritas atau Perpecahan?
Penulus, Fegildis Kurnia Dam, Semester: VII STIPAS St.Sirilus Ruteng
PERKEMBANGAN dunia di era digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi membawa perubahan dan kemudahan dalam mendapatkan berbagai kebutuhan.
Masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan apa yang diinginkan. Salah satu contoh perubahan faktual yang tampak dalam realitas sosial masa kini adalah cara memperoleh pinjaman.
Berbeda dengan zaman dulu yang mengandalkan tetangga atau bank sebagai sandaran pinjaman, kehadiran koperasi menjadi cara baru yang lebih efisien dalam memperoleh dana darurat.
Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Peredaran koperasi baik itu bulanan, mingguan, maupun harian telah memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan mudah apalagi dengan bunga minimun setiap pembayaran.
Sejumlah koperasi bahkan sudah menggunakan prinsip daftar, cair, dan bayar dalam artian proses pencairan dana tidak membutuhkan waktu yang lama.