Tata-Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam

Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 2 dari 3 tulisan)

Tata Kelola Tambang
Penulis | foto istimewa

Sejak awal abad 21, Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia hidup di lingkungan berisiko bencana. Tahun 2020, menurut BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sekitar 2.291 bencana alam melanda Bangsa dan tumpah darah Indonesia. Januari 2021, 166 warga gugur, 1.200 orang luka, dan 1,3 juta warga mengungsi karena bencana alam.

Hingga akhir 2020, menurut data BNPB, bencana sangat dominan di Negara RI ialah bencana hidrometeorologi karena perubahan cuaca dan iklim ekstrim, banjir, tanah longsor, dan lain-lain (Ellyvon Pranita, 2020); misalnya, Januari-Desember 2018, rata-rata bencana hidrometeorologi mencapai 2.300 kejadian atau lebih dari 2.000 kejadian di Negara RI.

Apakah tren dan risiko bencana alam di Negara RI, berkaitan pula dengan tata-kelola tambang akhir-akhir ini? Secara umum, menurut riset dan kajian Riyanti Djalante (2018:1785), zona Negara RI termasuk satu dari zona sangat berisiko akibat perubahan iklim akhir-akhir ini dan bencana-bencana alam. Bencana alam dan risiko sosial-ekonominya meningkat.

BACA JUGA:
Akses Terputus, Pemerintah Kerahkan Helikopter untuk Masuk ke Kabupaten Kupang Hari Ini
Berita Terkait
1 Komen
  1. Aten berkata

    mustinya dihitung nilai potensi ekonomi yg hilang & perkiraan biaya recovery .. dibebankan pada pengelola ..

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More