Trias Politica Plus Pers Pilar Keempat Demokrasi, Antara Harapan dan Kenyataan
Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis Pojokbebas.com, dan Kolumnis di Pelbagai Media)
“Saya makin yakin bahwa manusia adalah makhluk yang berbahaya dan bahwa kekuasaan baik yang diberikan pada sedikit orang maupun banyak orang adalah selalu tamak dan terus berteriak meminta kekuasaan lebih banyak”__Abigail Adams.
Catatan Pendahaluan
Esensi dan keberadaan pers dalam negara demokrasi sangat penting. Saking pentingnya maka negara-negara yang menjunjung demokrasi , seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan sejumlah negara demokrasi lainnya selalu menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politika).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konsep Trias Politika (eskutif, legislatif, dan yudikatif) awalnya digagas dan dikembangkan oleh Filsuf Prancis Montesquieu (1748). Filsuf ini mengembangkan sistem pemisahan kekuasaan untuk lebih menjamin hak-hak warga negaranya. Ide Montesquieu ini dituangkannya ke dalam sebuah pustaka yang bernama L’Esprit des Lois. Filsuf ini menggarisbawahi bahwa tiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara harus dipisahkan baik secara fungsional maupun penyelenggaraannya.