Trias Politica Plus Pers Pilar Keempat Demokrasi, Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis Pojokbebas.com, dan Kolumnis di Pelbagai Media)

Saya makin yakin  bahwa manusia adalah makhluk yang berbahaya dan bahwa kekuasaan baik yang diberikan pada sedikit orang maupun banyak orang adalah selalu tamak dan terus berteriak meminta kekuasaan lebih banyak”__Abigail Adams.

 

Catatan Pendahaluan

 

Esensi dan keberadaan pers dalam negara demokrasi sangat penting. Saking pentingnya maka negara-negara yang menjunjung demokrasi , seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman,  Prancis, dan sejumlah negara demokrasi lainnya selalu menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politika).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konsep Trias Politika (eskutif, legislatif, dan yudikatif) awalnya digagas dan  dikembangkan oleh Filsuf Prancis Montesquieu (1748). Filsuf ini mengembangkan sistem  pemisahan kekuasaan  untuk  lebih menjamin hak-hak warga negaranya. Ide Montesquieu ini  dituangkannya  ke dalam  sebuah pustaka  yang bernama L’Esprit des Lois. Filsuf ini menggarisbawahi bahwa tiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara harus dipisahkan baik  secara fungsional maupun penyelenggaraannya.

BACA JUGA:
Dana Covid-19 Di Mabar Yang Belum di Bayar Itu Adalah Prahara Hukum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More