Kepala Daerah Dapat Diberhentikan Bila Melanggar Protokol Kesehatan

Mendagri Nilai Kepala Daerah Tidak Serius Tangani Covid-19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Jakarta, Pojokbebas.com – Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 2020 tentang  Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19 kepada para gubernur dan bupati/wali kota.

Terkait dengan instruksi yang ditandatanganinya hari Rabu (18/11), sebagaimana dirilis oleh setkap.go.id dari Humas Kemendagri dan dikutip pojokbebas.com, Menteri Tito menyampaikan hal-hal berikut;

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

“Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” ujar Tito.

BACA JUGA:
Bupati Manggarai Luncurkan Aplikasi Digital Data Identitas Kependudukan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More