ASN adalah Penggerak Utama Pemerintahan

Korpri
Menteri Sekertaris Kabinet, Pramono Anung | Ket. foto seskab.go.id

Jakarta, Pojokbebas.com – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tahun 2020, Sekertaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi pemerintah adalah mesin penggerak utama pemerintahan.

“Aparatur Sipil Negara bersama dengan TNI dan Polri adalah mesin utama, mesin penggerak berjalannya pemerintahan pada saat ini,” ujar Seskab dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Oleh karena itu, Ujar Seskab, upaya pemerintah untuk menjadi pemerintahan kelas dunia di tahun 2024 sangat ditentukan oleh kemampuan para ASN untuk berbenah diri dan bertransformasi menjadi lebih efisien dan produktif.

Oleh karena pentingnya peran ASN untuk menentukan pemereintahan berkelas dunia, Menteri Pramono yang juga dikenal sebagai politisi dari PDI Perjuangan  mengharapkan supaya ASN  berbenah diri untuk menjadi lebih ramping, lebih efisien, lebih produktif, lebih trengginas, dan lebih bisa melayani, siapapun pemerintahan ini, untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia pada tahun 2024,” ujarnya seperti yang dirilis dalam situs seskab.go.id

BACA JUGA:
Sejumlah Lembaga Internasional Perkirakan Ekonomi Indonesia 2022 Tumbuh 5 Hingga 5,04 Persen
Berita Terkait
1 Komen
  1. Simon berkata

    ASN sebagai penggerak Utama Pemerintahan tapi kalau gajinya cuma utk hidup dua minggu ya… pasti geraknya lamban. Bayangkan seorang ASN gol IV di NTT gaji ditambah tunjangan 6 juta. Gol III 5 jutaan. Sementara gaji anggota DPRD tambh tunjangan 24 juta. Pimpinan DPRD 28 juta.
    Apakah dgn gaji seperti 5 juta 6 juta ASN bisa inovatif, kreatif dan profesional…

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More