Bawaslu Manggarai Rekomendasikan Pjs Bupati Beri Sanksi Kades Ndehes

Bawaslu Manggarai
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah

Ruteng, Pojokbebas.com – Kepala Desa Ndehes,Kecamatan Wae Ri’i Maksimus Dugis, terancam sanksi administrasi karena terbukti terlibat aktif saat menghadiri kampanye paket Deno-Madur di Kampung Wetok,Desa Ndehes pada 10 Oktober 2020 lalu.

Atas apa yang dilakukan kades Dugis, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengeluarkan rekomendasi kepada Pjs Bupati Manggarai untuk memberi sanksi administrasi kepada yang bersangkutan.

“Maksimus terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf ‘j’ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah saat dikonfirmasi media, Rabu (21/10/2020).

“Kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah,” tambah Manah menyebutkan bunyi pasal yang dilanggar.

BACA JUGA:
Pemprov NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Jam 05.30 Wita
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More