Bupati TTU Gagal Memenuhi Hak Guru Lurdes Maria Benedita Sequere

 

GARDA TTU
Ketua GARDA TTU, Paulus Bau Modok | Foto istimewa

TTU, Pojokbebas.com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kabupaten Timor Tengah Utara dalam siaran pers yang diterima pojokbebas.com, Jakarta (24/11) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN)  untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Raymundus Sau Fernandes karena tidak memberikan hak Lurdes Maria Benedita Sequere sebagai PNS.

Dalam siaran persnya, Katua GARDA TTU, Paulus Bau Modok menjelaskan bahwa Lurdes  Maria Benedita Sequere  mengadukan Bupati TTU karena tidak memproses pengusulan berkas pengangkatannya sebagai CPNS tahun 2014 ke BKN.

Lurdes Maria Benedita Sequere merupakan  guru non PNS yang mengajar di SDN Pantae kecamatan Biboki selatan  tahun 2005 – 2015. Pada tahun 2014 dinyatakan lulus seleksi CPNS oleh BKN.  Pengumuman kelulusan ini dilakukan pada bulan November 2014 pada papan pengumuman BKD Kabupaten TTU dengan nomor urut kelulusan 325.

BACA JUGA:
Jokowi Pimpin Ratas Bahas PON XXI di Aceh-Sumut
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More