Cabut Izin Usaha PT SIM di Pede Berdampak Buruk Terhadap Pendapatan Daerah

Labuan Bajo | Pojokbebas.com | Koordinator Setber PM-MB, Florianus Surion Adu (Fery Adu) menegaskan arogansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut Izin Usaha PT. SIM di Pantai Pede berdampak buruk terhadap penerimaan daerah.
Pemprov NTT kehilangan income sebesar Rp255 juta per tahun. Seperti diketahui, Pemprov NTT telah mencabut Izin Usaha PT. SIM di lahan pantai Pede milik Pemprov NTT (HP1,HP2) beberapa waktu lalu.
Menurut Setber PM-MB, sebelum Pemprov NTT mencabut izin Usaha PT.SIM di Pede, Pemprov NTT mendapat setoran Rp255 juta per tahun. Setoran tersebut dibayar PT.SIM rutin tiap tahun selama tiga tahun, total sebesar Rp765. 000. 000.
“Pada saat PT SIM beroperasi dari Juli 2019 sampai Januari 2020, PT SIM membayar pajak PHRI ke Pemkab Mabar total Rp214.300.000. Pembayaran pajaknya dilakukan tiap bulan disetor ke Pemkab Mabar”, ujarnya.
Fery menjelaskan, pada tahun 2019 di kala pandemi Covid-19, secara tiba-tiba Pemprov NTT menerbitkan Surat Keputusan PHK terhadap seluruh aktivitas PT.SIM.

Surat tersebut ditindaklanjuti dengan mengeksekusi PT.SIM dari Hotel Pelago yang dibangun PT.SIM di Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Kebijakan arogan Pemprov NTT tersebut berdampak buruk terhadap penerimaan daerah. Pemkab Mabar harus kehilangan sumber pendapatan kas daerah terhitung dari tahun 2019-2023. Pada saat yang sama, Pemkab Mabar mengalami devisit anggaran yang sangat luar biasa pascaCovid-19,” ujar Fery Adu.
Dia jelaskan lagi, jika PT.Flobamor punya niat baik melanjutkan pengelolaan pantai Pede, maka penerimaan daerah tidak hilang baik untuk Provinsi maupun untuk Pemkab Mabar. Apalagi kawasan pantai Pede aman menjadi destinasi terbarukan, tidak lagi menjadi lahan kumuh di tengah kota destinasi super premium.
“Sebaliknya jika keputusan mem-PHK PT SIM dipertimbangkan secara matang, kemungkinan pembangunan hotel sudah rangkum semua, maka pemerintah rutin menerima kontribusi dari pengelolaan pantai Pede”, pungkasnya. *(Pb-4)