Cabut Izin Usaha PT SIM di Pede Berdampak Buruk Terhadap Pendapatan Daerah

 

Cabut Izin Usaha PT SIM di Pede Berdampak Buruk Terhadap Pendapatan Daerah
Penampakan pantai Pede, Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Foto/istimewa

 

Labuan Bajo | Pojokbebas.com | Koordinator Setber PM-MB, Florianus Surion Adu (Fery Adu) menegaskan arogansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut Izin Usaha PT. SIM di Pantai Pede berdampak buruk terhadap penerimaan daerah.

Pemprov NTT kehilangan income sebesar Rp255 juta  per tahun.  Seperti diketahui, Pemprov NTT telah mencabut Izin  Usaha PT. SIM di lahan pantai Pede milik Pemprov NTT (HP1,HP2) beberapa waktu lalu.

Menurut Setber PM-MB, sebelum Pemprov NTT mencabut izin Usaha PT.SIM di Pede, Pemprov NTT mendapat setoran Rp255 juta  per tahun.  Setoran tersebut dibayar  PT.SIM rutin tiap tahun selama tiga tahun, total sebesar Rp765. 000. 000.

“Pada saat PT SIM beroperasi dari  Juli 2019 sampai Januari 2020,  PT SIM membayar pajak PHRI ke Pemkab Mabar total Rp214.300.000. Pembayaran pajaknya  dilakukan tiap bulan disetor ke Pemkab Mabar”, ujarnya.

BACA JUGA:
Sensasi Makanan Tradisional 'Rebok Bukit Porong' di Pertemuan Ketiga DEWG G20 Labuan Bajo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More