DPD RI Asal NTT, Abraham Liyanto : Pembentukan RUU Propinsi NTT Sangat Mendesak

 

DPD
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto

Jakarta, Pojokbebas.com – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbentuk berdasarkan UU No. 64 tahun 1958. Undang-undang yang sama menjadi landasan bagi terbentuknya Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat secara bersamaan.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto, NTT tidak mungkin terus berlandaskan UU tersebut. Apalagi menurutnya ladasan konstitusionalnya berbasis pada UUDS pada tahun 1950.

Hal itu disampaikan oleh Abraham di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Sebelumnya , Selasa (8/9) sebagai Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abaraham  telah diundang sebagai narasumber oleh Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) dan Badan Keahlian DPR  untuk berpartisipasi  dalam penyusunan RUU Propinsi NTT.  PUU sendiri diperintahkan Komisi II DPR untuk membuat draf atau rancangan awal RUU tentang Propinsi NTT.

BACA JUGA:
Wagub Josef Nae Soi:  NTT, Nusa Terindah Toleransi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More