DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

 

RDP, Pilkada
Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Parlemen, Senayan (21/09). Foto Dok.

 

Jakarta, Pojokbebas.com – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan mengedepakan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kesimpulan ini diambil setelah melalui pertimbangan, pencermatan seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung yang dinilai masih sesuai dengan yang direncanakan dan pertimbangan masih terkendalinya situasi yang ada

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

BACA JUGA:
Buka Raker Nasional ICMI 2022, Jokowi: Saya Yakin ICMI Mampu Menemukan Cara dan Strategi Baru Menghadapi Perubahan Dunia 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More