Dua Remaja Pengguna Tik-Tok di Mesir Dihukum Penjara Dua Tahun

Haneen Hossam dan Mawada al Adham

 

Pojokbebas.com. Haneem Hossam dan Mawada al Adham, dua remaja pengguna tik-tok asal Mesir , dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena “hasutan yang berlebihan” yang mereka lakukan lewat video pendek tik-tok yang berisikan tarian, nyanyian dan iklan produk kecantikan. Hukuman lainnya juga diberikan kepada tiga pria yang mengelola akun kedua remaja tersebut. Selain dipenjara mereka harus membayar denda sebesar USD 18.730.

Pengadilan Kejahatan Remaja Kairo menghukum mereka karena “menghasut untuk berpesta pora” dan “tidak menghormati nilai-nilai keluarga” melalui publikasi mereka di aplikasi TikTok yang populer itu.

Kedua gadis remaja yang tersandung kasus tik-tok tersebut, yang dikenal di Mesir sebagai “Gadis TikTok”, dan juga tiga pemuda yang mengelola akun kedua remaja tersebut, memiliki jutaan pengikut di jejaring sosial. Walaupun sudah dijatuhi hukuman mereka masih memiliki kesempatan untuk naik banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:
Aktivis Jejaring HAM di Maumere Bermalam di Halaman Kantor Kejari Sikka Selama 5 Hari, Ini Alasannya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More