Evaluasi dan Revisi Otsus, DPR Papua Harus Menunggu Keputusan Majelis Rakyat Papua

Otsus Papua
Keterangan Pers yang disampaikan oleh fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua AAgus Kogoya (Ketua Fraksi), Nason Utty (Wakil), Alfred Fredy Anow, Orgenes Kaway, dan Amos Edowai

Papua, Pojokbebas.com – Otonomi Khusus atau Otsus t Papua berjalan berdasarkan  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Namun berdasarkan UU tersebut, Otsus Papua akan berakhir tahun depan, tahun 2021. Terkait hal itu, Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua meminta agar DPR Papua tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang status Otsus tersebut. DPR Provinsi Papua harus menunggu keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki legitimasi kultural. MRP  dianggap sebagai lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir pada tahun 2021 yang akan datang.

“MRP itu lembaga kultur orang asli Papua sementara DPR itu lembaga politik. Jadi khusus soal Otsus ini, DPR Papua tidak bisa jalan sendiri sampai menunggu keputusan dari MRP. MRP adalah lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua soal Otsus ini,” kata Nason Utty, Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua dalam keterangan kepada wartawan di Papua, Senin (5/10).

BACA JUGA:
Presiden Joe Biden Bolehkan Transgender Bertugas di Militer AS
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More