Gudangkan Narkoba di Apartemen Kalibata, Wanita Ini Diringkus Polisi

narkoba
Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro ringkus pengedar dan bandar narkoba|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com– Masa pandemi virus corona atau Covid-19 menghentikan langkah pelaku pengedar narkoba untuk menjajakan barang haramnya. Sebut saja pelakunya bernama Tjioe In In alias Ing Ing.

Lantaran pandemi Covid-19, Ing Ing menggudangkan barangnya di Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, RT 09/ 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan selama tiga bulan terakhir akibat covid-19. Namun jejak Ing Ing terendus, karena diketahui warga penghuni apartemen. Manuver Ing Ing pun langsung dilaporkan ke aparat Kepolisian Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro tak tinggal diam dan langsung menyambangi lokasi yang menjadi target. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ing Ing ditangkap aparat pasca gerak geriknya berhasil didalami pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:
Polda Aceh Bongkar Jaringan Internasional, 353 Kilogram Sabu Disita
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More